IKNews, Bawaslu Bolmong – Memasuki Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mengawal dan memastikan hak pilih masyarakat dengan baik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bolmong, Akim E. Mokoagow, menekankan pentingnya koordinasi antara Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar pengawasan di lapangan berjalan optimal sesuai ketentuan.
Akim berpesan kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), termasuk pelaksanaan Coklit, pengisian formulir, dan tata cara Coklit.
“Teman-teman Panwascam dan PKD harus memastikan PPDP melakukan Coklit secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu mencentang pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memperbaiki data pemilih yang bermasalah, serta mendata pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Akim saat diwawancarai pada pelantikan 721 Pantarlih Bolmong yang digelar KPU, Senin, 24 Juni 2024.
Sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Bolmong untuk mengawal hak pilih masyarakat, Akim mengumumkan penyediaan posko pengaduan. “Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak pilih terkawal dengan baik, sehingga masyarakat bisa melaporkan jika dalam proses Coklit mereka tidak didatangi oleh petugas Pantarlih,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bolmong berharap dapat memastikan seluruh proses Coklit berjalan transparan dan akurat, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin dalam Pilkada 2024.
Reporter: Gie