IKNews, BENGKULU SELATAN – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dalam waktu dekat dilaksanakan rawan terjadi potensi pelanggaran.
Sebagaimana diketahui coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), merupakan salah satu tahapan yang dinilai cukup rawan pada Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, hasil Coklit merupakan dasar bagi KPU, untuk menentukan daftar pemilih. “Sehingga wajar kekhawatiran itu muncul, karena potensi pelanggaran yang ada,” papar Arif
Menurutnya, kekhawatiran tersebut karena Coklit rentan akan manipulasi data pemilih. Untuk itu ia menegaskan Pengawas Pemilihan harus bekerja ekstra dalam mencegah maupun mengawasi tahapan yang akan berlangsung pada 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024 tersebut.
“Potensi pelanggarannya, seperti PPDP atau pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur atau Pantarlih tidak memahami regulasi Coklit.” Ungkap Arif yang juga Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ini.
Dijelaskan Arif beberapa Potensi pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan Coklit dan Pemutakhiran data ini meliputi daftar pemilih mengandung data Pemilih Ganda, daftar pemilih mengandung data pemilih dibawah umur 17 Tahun, daftar pemilih mengandung data atau berstatus TNI dan Polri, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, Jumlah pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik.
Selanjutnya, Coklit tidak dilakukan atau dilakukan secara terawangan, Tidak ditempelnya stiker dirumah yang dilakukan coklit, Hasil Coklit berbeda dengan kondisi dilapangan
“Yang terjadi selanjutnya Sulitnya akses PKD oleh Pantarlih untuk mendapatkan untuk mendapatkam hasil coklit sebagai bahan perbandingan dengan pengawasan,” bebernya.
Maka dari pihaknya berharap peran serta semua elemen untuk bersama mengawasi tahapan Pilkada.
Mengingat, personil yang dimiliki Bawaslu Bengkulu Selatan terbatas, sehingga tidak bisa mengkover seluruh wilayah pada tahapan pemilu, terutama pada proses Coklit.
“Pantarlih itukan melakukan coklit per TPS, sementara petugas kita satu kelurahan dan desa hanya satu. Yang jadi kekhawatiran nya adalah hasil pengawasannya. Ini yang membuat kami harus ekstra keras dan tentu butuh dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat melapor ke Bawaslu bila belum di lakukan coklit,” demikian Arif.