Beranda Pemilu Bawaslu Ardiles Mewoh: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulut Persiapkan Strategi Pengawasan

Ardiles Mewoh: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulut Persiapkan Strategi Pengawasan

3
0

IKNews-SULUT– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (21/11) bertempat di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan menjelang masa tenang, Bawaslu Sulut sedang mempersiapkan strategi pengawasan. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

“Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan di masa tenang yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK),”ujarnya.

Lanjut dikatakan Ardiles, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

“Untuk pengawasan di masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK,”terang Mewoh.

Lanjut Mewoh, strategi pengawasan lainnya yang akan diawasi Bawaslu adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pilkada ataupun tim suksesnya.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tambahnya.

Ia pun mengajak media, mahasiswa dan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang. Pentingnya juga menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp.200 juta hingga Rp1 miliar, ” tegasnya.

Ia pun berharap dalam menghadapi masa tenang, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa tenang merupakan hal yang sangat penting.

“Dengan mematuhi peraturan masa tenang, masyarakat turut berkontribusi dalam terciptanya proses pemilu yang bersih dan demokratis,”pungkasnya.

Kegiatan tersebut diikuti dengan pemukulan gong oleh Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi yang didampingi, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan demokratis.

Diketahui kegiatan ini diikuti para stakeholder, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik, TNI, POLRI Mahasiswa, dan Media. Juga menghadirkan Pembicara sebanyak 6 orang Narasumber dari Akademisi Unsrat, Polda Sulut, KPU Sulut, Kejati, Sulut, SatpolPP Sulut.
(DNL/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini