IKNews, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah, dan perangkat desa/kelurahan di wilayah Minahasa Utara agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun kami juga akan memastikan sanksi dijatuhkan jika perangkat desa atau kelurahan sengaja terlibat dalam kampanye atau praktik politik praktis,” tegas Mokodompit.
Lebih lanjut, Mokodompit menjelaskan bahwa selain Kepala Desa dan Lurah, pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI/Polri juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Larangan ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
“Bawaslu juga mengingatkan bahwa calon kepala daerah dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ASN, serta anggota TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye,” tambahnya.
Bawaslu Minut menegaskan bahwa menjaga netralitas seluruh aparat pemerintahan, termasuk perangkat desa/kelurahan, sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan secara adil, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)