IKNews, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memperketat pengawasan selama masa tenang dalam tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024. Masa tenang yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024, dini hari ini menjadi perhatian serius untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap segala bentuk pelanggaran. “Dalam masa tenang ini, jika ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah termasuk pelanggaran,” tegas Arie, Minggu, 24 November 2024.
Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk menaati aturan selama masa tenang. Selain itu, posko-posko pengawasan didirikan di setiap kecamatan dengan operasional 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Patroli pengawasan ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Hingga saat ini, Arie menyatakan belum ada laporan pelanggaran yang masuk. “Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas masa tenang ini demi kelancaran Pilwako 2024,” pungkasnya.***