IKNews, OPINI – Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan instrumen krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah dinamika pembangunan.
Regulasi terkait AMDAL/UKL-UPL dirancang untuk memastikan kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampak lingkungan secara saksama dan bertanggung jawab.
Ragam Regulasi yang Mengikat:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) :
Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur AMDAL/UKL-UPL .
UU PPLH mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Peraturan Pemerintah ini menjabarkan secara rinci prosedur dan mekanisme pelaksanaan AMDAL, meliputi penapisan, penyusunan dokumen, penilaian, dan pengawasan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Berbagai peraturan menteri diterbitkan untuk mengatur lebih lanjut aspek teknis pelaksanaan AMDAL/UK-UPL,seperti kriteria dampak penting, jenis kegiatan yang mewajibkan AMDAL/UKL-UPL, dan standar pengelolaan lingkungan.
Konsekuensi Pidana Bagi Pemrakarsa yang Lalai:
Ketidak patuhan terhadap regulasi AMDAL/UKL-UPL bukan sekedar pelanggaran administratif,melainkan dapat menjerat pemrakarsa proyek dengan ancaman pidana.
UUPPLH secara tegas mengatur sanksi pidana bagivpuhak yang melakukan kegiatan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen tersebut dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 36 UU PPLH:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar bagi yang tidak memiliki AMDAL.
Pasal 40 UU PPLH: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 milir bagi yang tidak memiliki UKL-UPL.
Pasal 41 UU PPLH: Selain sanksi pidana, pelaku pelanggaran AMDAL/UKL-UPL juga dapat dikenakan sanksi adiminstrasi berupa pencabutan izin usaha dan atau kegiatan.
Urgensi Kepatuhan:
Regulasi AMDAL/UKL-UPL hadir bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.
Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah kunci mencegah kerusakan lingkungan, menjamin keberlangsungan sumber daya alam,dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang
Oleh karena itu, pemrakarsa proyek wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan terkait AMDAL/UKL-UPL.
Jangan sampai lalai terhadap regulasi ini, sebab ancaman pidana dan sanksi administrasi yang berat telah menanti.*
Catatan: Oleh Budi Dako






