IKNews, BATANG – Tambang Ilegal galian C di sepadan sungai Kali Kitiran, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar Kabupaten Batang nekat beroperasi karena dua kali mendapatkan surat peringatan dari ESDM provinsi Jawa tengah.
Surat peringatan tersebut diberikan melalui pemerintah desa Wonosegoro agar aktivitas tambang galian C berhenti.
Solichin kepala desa Wonosegoro ditemui diruang kerjanya, Senin (20/3/23) mengatakan terkait aktifitas galian c tidak pernah mengizinkan sama sekali, karena takut kalau ada apa-apa. apa lagi kepala desa baru, jadi tidak ikut campur.
“Terkait galian c tidak pernah memberikan izin dan tidak ada atensi masuk ke desa,” ujar Solichin.
Solichin menjelaskan desa sudah dapat surat dari ESDM dua kali, terakhir itu kalau tidak salah bulan kemarin bulan Januari. “Intinya suruh di berhentikan, dari sana katanya sudah ada langkah lanjutan karena sudah ada laporan”, katanya.
Lanjut Solichin, saya tidak tahu kalau ambilnya itu di sungai dan saya tidak pernah turun ke lokasi. Untuk lahan di gali itu hak milik dan akses jalan juga hak milik. “Yang saya tahu untuk galian sempat tutup dan hampir 3 bulan beroperasi kembali,” ungkap Solichin.
Sementara ditemui dilokasi MS salah satu pekerja tambang mengaku Galian punya pak AR sudah berjalan satu bulanan, tetapi kendalanya banjir terus, buat jalan kebanjiran terus seperti itu.
“Di sini ada 3 Excavator, lokasi ikutnya kali (sungai) Wonosegoro. Saya disini sebagai ceker, Tiap hari tidak mesti, disini masih sepi kadang 15 rit kadang 10 rit, soalnya alatnya sudah tua,” bebernya.
Reporter : Agung