Beranda Nasional Tak Ada Ganti Rugi Lahan, Pemilik Tutup Akses Jalan

Tak Ada Ganti Rugi Lahan, Pemilik Tutup Akses Jalan

127
0
Pemilik lahan Haji Subechan melalui kuasa hukumnya Kuasa Hukum H. Subechan Zaenudin, SH dan Didik Pramono menutup akses jalan.

IKNews, BATANG – Tidak mendapatkan hak ganti rugi ataupun sewa tempat yang sudah berbulan-bulan dipergunakan untuk kegiatan proyek pengendalian banjir dan rob sungai loji banger paket 2 yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya, membuat pemilik lahan Haji Subechan melalui kuasa hukumnya Kuasa Hukum H. Subechan Zaenudin, SH dan Didik Pramono menutup akses jalan.

Mereka juga didamping oleh LSM Trinusa Jawa Tengah mendatangi lokasi tanah yang dipergunakan oleh pihak PT. Brantas Abipraya tersebut, dengan melakukan aksi memasang spanduk bertulis meminta ganti rugi kepada Presiden Jokowi dan Jawa Tengah Ganjar Pranowo Gubernur atas tanah yang sampai sekarang masih belum ada ganti rugi sepersenpun.

Berkaitan dengan permasalahan lahan tanah milik H. Subechan di lokasi kegiatan, Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Tengah, Feri Fanta menyampaikan bahwa kepemilikan tanah seluas 9 hektar dan diduga telah digunakan oleh PT.Brantas Abib Raya seluas 1.572 m sesuai dengan nota berita acara. Oleh karena itu harapan dari semuanya agar menjadi perhatian dari semua pihak yang terkait.

“Kami selaku pimpinan lembaga lsm Trinusa Jawa Tengah berharap kepada pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Batang memberikan perhatian lebih terkait permasalahan lahan ini yang keberadaanya ada diwilayah  setempat, ada pun secara legal sertifikat tanah tersebut sudah terferifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kepada PT. Brantas Abib Raya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini,” Jelas feri

Zaenudin. SH dan Didik Pramono Kuasa Hukum dari Haji Subechan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak PT yang mengerjakan melalui humasnya,akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti akan ganti rugi atau etikat tanggung jawab selama menempati lahan hak milik kliennya. “Dan kami juga sudah menemui Ibu Bupati Batang,Setda Batang jawabannya pun tidak memuaskan,” tegas mereka.

“Kami meminta bapak presiden Joko Widodo bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah membantu dan hadir supaya klien saya dapat hak dan ganti rugi,” terang Zaenudin.SH Jum’at (17-3-2023).

Lanjut Zaenudin, Tidak ada jawaban yang memuaskan dari pemerintah daerah, melempar ganti rugi ke pihak provinsi dengan dalih Pemda waktu itu tidak ada anggarannya dan menyarankan untuk berkomunikasi dengan BBWS Pamali Juana Provinsi Jateng.

“Saya berserta tim kuasa hukum akan segera bersurat ke dinas terkait perihal permasalahan ini, untuk sementara kami kasi himbauan bertuliskan tentang ganti nanti juga segera akan kami pasang larangan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin,” jelas Zaenudin.SH.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini