IKNews, JAKARTA — Setelah melewati masa turbulensi akibat dualisme kepengurusan, organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya kembali mendapat pengakuan hukum dari negara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan surat keputusan pengesahan perubahan badan hukum PWI pada Kamis, 11 September 2025, dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan usai kongres rekonsiliasi yang berhasil menyatukan dua kubu yang sebelumnya bersaing memperebutkan legitimasi kepengurusan.
Langkah ini menjadi titik terang setelah berbulan-bulan polemik internal mengganggu jalannya organisasi, termasuk diblokirnya akses administratif di Kemenkumham. Akhmad Munir kini menjabat sebagai Ketua Umum, bersama Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Mantan Ketua Umum Atal S Depari kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan.
“Alhamdulillah, ini bukan hanya kemenangan legalitas, tapi kemenangan semangat persatuan,” ujar Akhmad Munir kepada wartawan usai kabar terbitnya AHU diumumkan.
Dalam situasi di mana kredibilitas organisasi wartawan diuji, terbitnya SK ini menjadi sinyal kuat bahwa PWI siap kembali memainkan peran sentral dalam membangun etika dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.
“PWI kembali sah secara hukum. Sekarang saatnya kita bekerja,” tambah Munir, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara. (Mg01/*)