Proyek Pembangunan Pagar SDN Sawahjoho 01 Diduga Gunakan Material Bekas, Pekerja Abaikan Prosedur K3

oleh -16 Dilihat
Gambar: Pekerjaan pembangunan pagar SDN Sawahjoho 01 di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, mulai dikerjakan pada Senin, 14 Oktober 2025. Terlihat pekerja tidak menggunakan APD yang sesuai standar K3. (Foto: Gung/IKN).

IKNews, BATANG – Proyek pembangunan pagar SD Negeri Sawahjoho 01, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan. Meski proyek ini masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 91.723.000, namun pelaksanaannya menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pantauan di lapangan pada awal masa pembangunan yang dimulai sejak 14 Oktober 2025, tampak sejumlah kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar. Salah satunya, para pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, padahal hal ini sudah menjadi standar keselamatan kerja (K3) dan disebutkan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tak hanya itu, penggunaan material juga dipertanyakan. Batu pondasi yang seharusnya merupakan batu baru, tampak berasal dari material bekas yang digunakan kembali. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi pagar yang dibangun.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 01 Sawahjoho, Sugiyanto, mengaku tak mengetahui detail teknis proyek.

“Kami hanya sebagai penerima manfaat. Soal kontraktor, material, dan teknis pelaksanaan semua ditangani oleh Dinas Pendidikan. Kami hanya mengajukan proposal, dan baru tahun ini terealisasi,” jelasnya.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV. Mustika Delima, berdasarkan SPK Nomor 000.3.2/307.3/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, dengan masa pengerjaan selama 75 hari kalender.

Sementara itu, dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Yusuf, yang membidangi sarana dan prasarana (Sarpas), menegaskan bahwa dalam RAB, penggunaan batu pondasi bekas tidak diperbolehkan.

“Material harus sesuai dengan yang tercantum di RAB, yakni batu pondasi baru. Jika ditemukan penggunaan batu bekas bongkaran, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban penggunaan APD bagi pekerja sudah tercantum dalam RAB dan seharusnya dipenuhi oleh kontraktor pelaksana.* (mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.