IKNews, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi dinamika sosial dan politik yang belakangan ini mencuat ke permukaan. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat, namun tidak akan memberi toleransi terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengancam ketertiban.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” ujar Presiden Prabowo. Ia menyebut bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta UU No. 9 Tahun 1998.
Namun, Presiden juga menegaskan bahwa jika kebebasan tersebut berubah menjadi aksi anarkis—seperti perusakan, penjarahan, atau kekerasan—maka negara wajib hadir dan bertindak tegas. “Saya sudah perintahkan Polri dan TNI untuk menindak tegas segala bentuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh aparat dalam menangani aksi massa. Pemeriksaan dilakukan secara cepat, transparan, dan dibuka ke publik.
Menariknya, Presiden juga menyoroti langkah cepat yang diambil oleh lembaga legislatif. Para pimpinan DPR, menurutnya, telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan kontroversial seperti besaran tunjangan dan kunjungan kerja ke luar negeri. Sementara itu, pimpinan partai politik telah menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR yang melontarkan pernyataan yang dianggap keliru.
“Kepada seluruh masyarakat, saya minta tetap tenang. Silakan menyampaikan aspirasi secara damai, kami pastikan akan didengar dan ditindaklanjuti,” ucapnya. Presiden juga mengajak semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi.
“Indonesia berada di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan negara kita bersama-sama,” pungkasnya.*
Laporan : Denny