IKNews SEMARANG – Polemik pembangunan Ruko Blok B Pasar Dargo kembali mencuat setelah penunjukan Aniceto Magno da Silva sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang oleh Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.
Bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media lokal itu diduga sempat dikerjakan pada malam hari hingga rampung tanpa banyak eksposur publik. Saat ini, lokasi tersebut dilaporkan hampir seluruhnya terisi. Fasilitas di lantai dua disebut telah dilengkapi pendingin udara dan penataan ruang yang rapi.
Sejumlah pedagang mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut. Mereka menilai aktivitas hiburan di lingkungan pasar tradisional berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional. “Kalau ini memang tidak sesuai perda, kenapa bisa selesai dan langsung beroperasi?” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Perhatian juga mengarah pada Komisi B DPRD Kota Semarang yang memiliki fungsi pengawasan sektor perdagangan. Hingga kini belum terlihat adanya inspeksi terbuka maupun penjelasan resmi terkait dugaan perubahan fungsi ruko tersebut. Di kalangan pedagang berkembang spekulasi adanya pembiaran, namun klaim ini belum disertai bukti resmi dan belum mendapat tanggapan dari Komisi B DPRD. “Kalau tidak ada sidak atau klarifikasi, publik wajar bertanya,” kata seorang penjaga pasar.
Sejumlah pedagang mengaku mendengar kabar bahwa Kepala Dinas Perdagangan disebut siap bertanggung jawab agar polemik Ruko Blok B tidak berkembang menjadi persoalan hukum atau politik. Informasi tersebut masih sebatas percakapan internal dan belum dapat diverifikasi. Nama lain yang turut disebut dalam percakapan pedagang adalah seseorang berinisial S.W., yang dikabarkan pernah terlibat dalam transaksi salah satu unit ruko. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut. “Tidak ada konsep pengelolaan yang jelas, kami jadi bingung arahnya ke mana,” ujar seorang pedagang.
Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas Perdagangan yang baru dikabarkan menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional hingga Rp100 miliar per tahun. Target tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang. “Jangan sampai target PAD dibebankan kepada pedagang melalui kenaikan retribusi. Kami menolak jika memberatkan,” tegas Erna, pedagang Pasar Dargo.
Sebagai kepala daerah, Agustina Wilujeng Pramestuti dinilai memiliki komitmen membenahi pasar tradisional. Namun, penunjukan pejabat di tengah polemik lama menjadikan persoalan ini sebagai ujian awal terhadap konsistensi transparansi dan penegakan regulasi. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah terkait keterbukaan data perizinan Ruko Blok B, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, serta kebijakan peningkatan PAD yang tidak membebani pedagang kecil.* (Mg-02)






