Pemprov Gorontalo ‘Ceramahi’ Wali Kota Adhan Dambea Soal Aturan Trotoar

oleh -30 Dilihat
Gambar: Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Trizal Entengo dan Kepala Dinas Perhubungan Djalam Nganrosaat memberikan penjelasan regulasi penggunaan trotoar dalam Dialog Forum Demokrasi Gorontalo, disaksikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Mimoza TV).

IKNews, GORONTALO – Dalam sebuah diskusi terbuka yang disiarkan langsung melalui media Mimoza, Senin (20/10/2025), dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan kembali aturan penggunaan trotoar jalan kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Kepala Dinas Perhubungan Gorontalo, Djalam Nganro, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, tampil elegan dan lugas dalam menyampaikan pandangan mereka. Keduanya menekankan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan secara eksklusif bagi pejalan kaki, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam forum bertajuk Dialog Forum Demokrasi Gorontalo, Trizal Entengo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Negara kita adalah negara hukum. Jalan, termasuk trotoar, diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ini bukan tafsir pribadi, melainkan aturan yang jelas tertuang dalam regulasi,” tegas Trizal.

Ia juga menampik wacana penggunaan trotoar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan menyatakan bahwa regulasi dari Kementerian PUPR tidak membenarkan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha.

“Peraturan Menteri PUPR itu ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk UMKM,” tambahnya.

Kehadiran dua pejabat provinsi tersebut dalam forum publik ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjaga ketertiban serta penegakan aturan demi kepentingan masyarakat luas.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.