IKNews, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait pendataan kendaraan dinas. Tercatat sebanyak 1.308 unit kendaraan memerlukan pembenahan data administrasi.
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah, Amril, S.Sos, M.AP menegaskan bahwa perbaikan data ini bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif.
“Semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat memiliki bukti fisik dan dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan faktur. Hanya saja ada kekurangan dalam pencatatan teknis, seperti nomor rangka dan mesin,” jelas Amril, Rabu (8/10/2025).
Langkah korektif ini mencerminkan komitmen Pemkab Langkat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemeriksaan dan penyempurnaan data kendaraan dinas ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem administrasi dan tata kelola aset ke depan.* (Mg01)