Lewat Sistem Digital, Pengesahan PWI oleh Kemenkumham Hanya Hitungan Jam

oleh -232 Dilihat
Gambar: Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, memberikan keterangan pers terkait proses digitalisasi layanan hukum yang memungkinkan pengesahan organisasi PWI berlangsung cepat dan efisien Kamis, 11 September 2025. Foto: Tim PWI.

IKNews, JAKARTA — Di tengah maraknya birokrasi yang dikenal lamban, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM justru mencatatkan efisiensi luar biasa dalam menerbitkan legalitas kepengurusan terbaru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Surat Keputusan AHU yang mengesahkan susunan pengurus baru PWI terbit di hari yang sama saat dokumen diajukan oleh notaris, tepatnya Kamis, 11 September 2025.

“Kami terima dokumen pagi hari, dan sore harinya surat keputusan sudah keluar. Prosesnya cepat karena semua dilakukan secara digital, dan datanya lengkap,” kata Dirjen AHU Widodo kepada wartawan di kantor Kemenkumham.

Proses ini dianggap sebagai salah satu contoh terbaik dari digitalisasi layanan publik yang kerap digembar-gemborkan pemerintah. Bahkan, menurut sejumlah praktisi hukum yang dihubungi secara terpisah, penerbitan AHU dalam waktu satu hari nyaris mustahil dilakukan sebelum sistem digitalisasi diberlakukan.

PWI sebelumnya sempat mengalami kebuntuan administrasi akibat konflik dualisme. Dengan terbitnya AHU terbaru, PWI kini secara sah dan utuh kembali memiliki kekuatan hukum untuk bergerak menjalankan program dan fungsinya di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kecepatan, tapi kepercayaan. Kami pastikan pelayanan hukum tetap netral dan akuntabel,” tegas Widodo. (Mg01/*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.