IKNews, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan pendanaan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI membuka sejumlah fakta krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (15/1/2026). Dalam forum tersebut, aparat penegak hukum mengungkap indikasi kuat bahwa mayoritas proyek pendanaan DSI bersifat fiktif dan dijalankan dengan pola menyerupai skema Ponzi.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu menghadirkan perwakilan Bareskrim Polri, PPATK, LPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang mewakili para korban. Sejumlah korban turut menyampaikan langsung pengaduan dan harapan agar negara hadir memulihkan kerugian yang mereka alami.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan perkara DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan bahwa 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi tidak pernah ada secara riil. Dana yang dihimpun dari masyarakat disebut tidak mengalir ke borrower sebagaimana dijanjikan, melainkan dialihkan ke perusahaan dan individu yang terafiliasi dengan pengelola.
Bahkan, dalam beberapa kasus, identitas borrower digunakan tanpa sepengetahuan pemilik nama untuk mendukung proyek-proyek fiktif tersebut. “Polanya sangat sistematis dan berulang, dengan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap perwakilan Bareskrim di hadapan anggota dewan.
Berdasarkan paparan data keuangan periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sekitar Rp7,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan. Namun, masih terdapat dana korban sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali, dengan sebagian besar diketahui mengalir ke entitas terafiliasi. Hingga kini, 33 rekening telah dihentikan, tetapi saldo tersisa hanya sekitar Rp4 miliar.
Komisi III DPR RI menilai kondisi tersebut mengkhawatirkan dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pelacakan aset. DPR juga mendorong koordinasi lintas lembaga, mulai dari PPATK, LPSK, ATR/BPN, Ditjen AHU Kemenkumham, hingga Ditjen Pajak, untuk mencegah penghilangan aset dan mengoptimalkan pengembalian dana korban.
Selain menyoroti aspek pidana, anggota dewan melontarkan kritik keras terhadap OJK. Pengawasan dinilai gagal mendeteksi penyimpangan serius pada perusahaan yang secara administratif terlihat sangat kredibel, mulai dari status berizin, kepatuhan pada fatwa DSN MUI, laporan keuangan beropini Wajar Tanpa Pengecualian, hingga berbagai sertifikasi dan penghargaan yang dimiliki DSI.
“Kasus ini menjadi alarm keras. Produk investasi yang tampak paling aman pun bisa menyimpan risiko besar jika pengawasan tidak ketat,” tegas salah satu anggota Komisi III.
Dampak perkara ini tidak hanya berhenti pada kerugian materi. Para korban berasal dari beragam latar belakang, termasuk pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, hingga masyarakat kecil yang menggantungkan tabungan hidupnya pada investasi tersebut. Dalam rapat terungkap sedikitnya dua korban meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan, sementara dana mereka masih tertahan.
Komisi III menegaskan pengembalian dana korban harus menjadi prioritas utama, disertai penerapan hukuman maksimal bagi pelaku agar menimbulkan efek jera. Kasus DSI dinilai bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan persoalan kemanusiaan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.* (Mg01)






