Ketimpangan Status ASN di Kota Tegal, Nasib Tenaga Paruh Waktu Masih Menggantung

oleh -23 Dilihat
Gambar: Sejumlah tenaga teknis, guru, dan nakes PPPK menerima SK pengangkatan dalam acara resmi di GOR Tegal Selatan, Selasa, 23 September 2025. Foto : Gung/TN.

IKNews, TEGAL – Di balik rampungnya pengangkatan 775 PPPK oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat ironi yang belum tersentuh: nasib 33 tenaga paruh waktu yang masih belum diangkat secara resmi. Mereka tetap berada dalam ketidakpastian status, meski turut memegang peran penting dalam pelayanan publik.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyatakan bahwa urusan PPPK sudah 100 persen tuntas. Namun, mengenai tenaga paruh waktu, ia hanya menyebutkan bahwa “bulan depan kita minta segera untuk diangkat.” Pernyataan tersebut belum menjamin kepastian hukum maupun anggaran.

Tenaga paruh waktu umumnya mengisi peran administratif dan pelayanan di tingkat kelurahan atau kecamatan. Mereka kerap bekerja setara ASN, namun dengan hak dan fasilitas yang jauh berbeda.

Ketua DPRD Kusnendro mengakui bahwa tenaga paruh waktu tidak dibiayai lewat DAU, melainkan harus ditanggung penuh oleh Pemkot. “Ini memang jadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran ASN,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Slamet Wahyono menyebutkan bahwa total formasi PPPK 2024 di Kota Tegal berjumlah 1.629 orang. Namun, hingga kini, tenaga paruh waktu tidak termasuk dalam rencana formasi tersebut.

Para pengamat mendesak adanya reformasi status tenaga kerja non-ASN yang bekerja untuk pelayanan publik. Tanpa regulasi yang jelas, kondisi ini bisa menciptakan ketimpangan hak dan potensi eksploitasi dalam sistem pemerintahan daerah.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.