IKNews, KENDAL – Desa Tambahsari Kabupaten Kendal mengadakan kampanye sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini. Yang diselenggarakan oleh tim penggerak kader kesehatan dan PKK Desa Tambahsari yang diadakan di lapangan desa Tambahsari, (1/07/2023).
Untuk pengisi acara tersebut tim penggerak kader kesehatan dan PKK desa Tambahsari membuka acara Outbound dan senam sehat yang diikuti oleh warga Tambahsari dan lansia.
Yuni Sutardi selaku bidan desa Tambahsari menyampaikan usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun dan pria minimal 25 tahun.
Apabila menikah pada usia dini, dikhawatirkan ada dampak negatif, dampak pernikahan wanita di bawah usia 19 tahun sangat beresiko secara ketahanan dan kekuatan fisiknya bisa dikatakan belum baik dalam melakukan kegiatan reproduksi.
“Dampaknya bisa menimbulkan penyakit salah satunya adalah infeksi pada kandungan kemudian bisa mengakibatkan kanker serviks dan bayi yang dilahirkan bisa berakibat prematur dan kekurangan nutrisi,” kata Yuni.
Sambutan dari ibu lurah selaku ketua tim penggerak PKK menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk warga, dan semoga kegiatan ini bisa terus berkelanjutan untuk Desa Tambahsari.
Dari pemerintah desa, PKK, kader kesehatan dan lansia, warga Tambahsari sangat mendukung kegiatan ini.*
Reporter : Agung