IKNews, SEMARANG — Pemerintah Kabupaten Tegal kembali diuji konsistensinya dalam transparansi tata kelola pemerintahan. Pada Selasa (25/11/2025), Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memaparkan langsung komitmen dan strategi keterbukaan informasi di hadapan panelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bertempat di BPSDMD Jateng.
Uji publik ini menjadi tahapan akhir penilaian Keterbukaan Informasi Publik setelah visitasi tim KI ke Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Dari pantauan di lokasi, Bupati memaparkan sejumlah capaian layanan informasi serta langkah Pemkab dalam memperkuat akses publik, termasuk penguatan peran PPID dan peningkatan kualitas layanan digital.
Sesi diskusi berlangsung cukup dinamis. Panelis, yang terdiri dari Komisioner KI Jateng Setyawan Indra Kelana, Guru Besar Undip Prof. Sri Puryono, serta perwakilan APINDO Dr. Nanik Qosidah, memberi apresiasi sekaligus catatan penguatan regulasi daerah. Prof. Sri Puryono menilai Kabupaten Tegal perlu memiliki dasar hukum berupa Perda untuk memastikan tata kelola informasi berjalan lebih kokoh.
Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi fondasi membangun kepercayaan publik. Menurutnya, akses informasi yang jelas memberi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.
Bupati hadir bersama pimpinan perangkat daerah terkait seperti Diskominfo, BPKAD, dan Bappeda.* (Mg02)






