BPN Minahasa Klarifikasi Sertifikat Tanah Sea, Kuasa Hukum PT BPU Bantah Tuduhan Mafia Tanah

oleh -62 Dilihat
Gambar: Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Minahasa, Syuhada Biki, memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik tanah Desa Sea, Jumat, 28 November 2025. (Foto:Denny/IKN).

IKNews, MINAHASA — Polemik tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali menjadi perhatian publik. Dalam penelusuran lapangan, BPN Kabupaten Minahasa memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat pada objek yang disengketakan berjalan sesuai koridor hukum pertanahan.

Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Minahasa, Syuhada Biki, yang ditemui wartawan di kantornya, menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan sebagian pihak bukanlah sertifikat ilegal.

“Penerbitannya sah sesuai prosedur. Tidak ada hal yang bertentangan dengan regulasi,” ujar Syuhada dengan nada tegas.

Syuhada juga menampik kabar soal perbedaan lokasi administrasi dalam dokumen tanah. Menurutnya, perubahan batas wilayah akibat pemekaran beberapa tahun lalu membuat sebagian data masih tercatat pada wilayah lama, seperti Malalayang Dua, namun tidak memengaruhi keabsahan sertifikat.

Dari bagian Penelitian Sengketa BPN Minahasa, Merry — yang menangani perkara TUN 3320 — menjelaskan bahwa seluruh bukti terkait objek perkara telah diserahkan dalam persidangan. Ia mengatakan proses telah memasuki tahap kesimpulan.

“Kami sudah merangkum seluruh jawaban, mulai dari duplik, pembuktian, hingga keterangan saksi. Kini tinggal menunggu putusan,” jelas Merry. Ia menambahkan, saat proses pembebasan lahan Ring Road 3, pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.

Di sisi lain, PT Buana Propertindo Utama (BPU) melalui kuasa hukumnya, Bertje Pandeirot Nelwan, membantah keras tuduhan yang menyeret nama kliennya sebagai mafia tanah.

Dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Manado, Jumat, 28 November 2025, Bertje menyebut tuduhan itu sebagai narasi tendensius.

“Siapa yang mafia tanah? Semua proses kami jalankan berdasarkan aturan perundang-undangan. Kalau menuduh, harus dibuktikan. Hukum tidak bisa berdiri pada asumsi,” tegasnya.

Bertje kemudian memaparkan riwayat tanah yang kini dipersoalkan. Tanah tersebut merupakan eks Verponding 38 atas nama Sophia Van Essen. Pada tahun 1953, hak erfpacht No. 17/1953 beralih kepada Yan Mumu. Tanah itu kemudian dikonversi menjadi HGU dan selanjutnya beralih kepada PT Mumbers.

Mengacu pada Keppres 32/1979, Permendagri 4/1979, dan Permendagri 6/1973, keluarga Mumu — Yan, Doni, dan Mince — memiliki hak prioritas untuk mengajukan penerbitan hak atas tanah negara. Dari proses tersebut terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 66, yang sebagian bidangnya kemudian dijual kepada Antoneta Mumu, anak dari pemilik sebelumnya.

“Semua akta dibuat di PPAT. Ada data fisik, ada data yuridis. Tidak ada satu pun yang melanggar aturan,” ujar Bertje yang didampingi tim hukumnya, Panji Aditya dan Man Tojo Rambitan.

Lebih jauh, Bertje menyebut bahwa pihak yang menuding PT BPU sebagai mafia tanah justru telah dinyatakan tidak memiliki dasar hak oleh pengadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 515, kelompok penggarap yang menuntut ganti rugi dinilai tidak berhak atas lahan tersebut.

“Mereka sudah dinyatakan sebagai penggarap liar. Putusan itu ada dan berkekuatan hukum,” tegasnya.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.