BPK Soroti Target PAD Lebong 2024 Tak Rasional

oleh -264 Dilihat
Gambar: Ilustrasi pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024. Selasa, 6 Mei 2025 Foto: Ilustrasi/Net.

IKNews, LEBONG – Kebijakan penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 menuai sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan target pendapatan yang dinilai tidak didasarkan pada perhitungan yang realistis.

Dokumen hasil audit BPK yang diperoleh pada Mei 2025 itu mengungkap, Pemkab Lebong menetapkan target PAD 2024 sebesar Rp91,34 miliar. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasi PAD hanya mencapai Rp42,50 miliar atau sekitar 46,53 persen. Angka tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan capaian PAD 2023 yang hanya sebesar Rp22,72 miliar.

BPK mencatat, meskipun realisasi PAD tahun sebelumnya relatif rendah, pemerintah daerah justru menaikkan target PAD 2024 hingga 301,88 persen. Lonjakan tersebut dianggap tidak mencerminkan kapasitas riil daerah dalam menghimpun pendapatan, sekaligus mengindikasikan lemahnya basis perencanaan anggaran.

Selain PAD, BPK juga menyoroti beberapa pos pendapatan lain yang mengalami kenaikan target secara signifikan, namun tidak diikuti dengan realisasi yang memadai. Di antaranya penerimaan dari tuntutan ganti kerugian keuangan daerah yang hanya terealisasi 54,16 persen, pendapatan denda keterlambatan pekerjaan dengan realisasi sangat rendah yakni 0,54 persen, serta pendapatan dari pengembalian dan BLUD yang masing-masing hanya tercapai 31,48 persen dan 43,78 persen.

Dalam analisisnya, BPK menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam menyusun asumsi tingkat ketertagihan pendapatan. Penetapan target pendapatan dinilai lebih bersifat optimistis di atas kertas, tanpa dukungan data historis dan proyeksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan. Sejumlah belanja daerah dilaporkan tidak dapat dibayarkan secara optimal akibat pendapatan yang tidak tercapai.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Lebong segera melakukan rasionalisasi belanja daerah, termasuk pengurangan atau penghapusan pos belanja yang tidak prioritas. Selain itu, TAPD diminta menyusun penganggaran PAD secara lebih terukur dan berhati-hati, serta memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan bupati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebong terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.