IKNews, JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat menutup ruang gerak pelaku judi online. Hingga pertengahan Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.
Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan secara intensif, serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan resmi pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan jalur transaksi adalah langkah strategis dalam pemberantasan judi online. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujarnya, Selasa (14/10/2025), di Jakarta.
Langkah ini tak hanya bersifat reaktif, tapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengikis fondasi keuangan jaringan judi digital. Dengan menutup rekening yang digunakan pelaku, pemerintah berharap sistem keuangan tidak lagi dimanfaatkan sebagai alat penyamaran praktik ilegal.* (Mg01)