1.400 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Perlindungan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

oleh -13 Dilihat
Gambar: Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menghadiri kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di KEK Sei Mangkei. Pemkab Langkat mendapat alokasi perlindungan sosial bagi 1.400 pekerja rentan sektor sawit dan perikanan Kamis, 9 Oktober 2025. Foto : Putra/IKN.

IKNews, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperkuat komitmen perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal seperti buruh sawit dan nelayan. Dalam program tahun 2025, sebanyak 1.400 pekerja rentan di Langkat akan menerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, SE, MM, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025), yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, mewakili Bupati H. Syah Afandin, SH.

Program ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan memberikan perlindungan formal bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh oleh jaminan sosial.

“Langkat menyambut baik program ini. Kami ingin memastikan para buruh sawit dan nelayan mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan kerja,” ujar Tiorita.

Pemkab Langkat berkomitmen menyukseskan pendataan dan distribusi kartu jaminan sosial kepada para pekerja rentan agar program ini tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.