Warga Popontolen Rumuskan Arah Pembangunan Desa 2026 Lewat Musdes

oleh -100 Dilihat
Gambar: Suasana Musyawarah Desa (Musdes) Popontolen saat warga menyampaikan usulan prioritas program RKPDes 2026 di Balai Desa Popontolen Senin,13 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri perwakilan tujuh jaga, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Foto : An/IKN.

IKNews, MINSEL – Pemerintah Desa Popontolen bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin,13 Oktober 2025, di Balai Desa Popontolen, dengan dihadiri warga dari tujuh jaga, perwakilan kelompok masyarakat, dan unsur kelembagaan desa.

Berbeda dari pertemuan-pertemuan seremonial biasanya, Musdes kali ini berjalan cukup dinamis. Warga aktif menyampaikan aspirasi, terutama menyangkut prioritas pembangunan seperti perbaikan infrastruktur jalan dan talud, penguatan pertanian, kesehatan ibu-anak, hingga pengelolaan sampah yang selama ini dianggap belum optimal.

Pj. Hukum Tua Popontolen, Ferry Pangala, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya Musdes sebagai instrumen untuk menyusun program desa yang benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Mari kita susun RKPDes 2026 yang benar-benar selaras dengan RPJMDes. Kita butuh program yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Pangala.

Sementara itu, Ketua BPD Veky Tambayong, S.Sos, mengapresiasi antusiasme peserta dan menekankan bahwa Musdes adalah forum demokrasi desa yang tidak boleh disepelekan.

“Ini bukan hanya soal anggaran. Ini tentang arah kebijakan dan keputusan bersama untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan desa,” ungkapnya.

Dalam Musdes ini juga dibentuk Tim Penyusun RKPDes yang terdiri dari 11 orang, mewakili Pemdes, BPD, LPM, serta kelompok masyarakat. Tim ini diberi mandat untuk menyusun dan memverifikasi daftar program, termasuk penanganan stunting lewat posyandu, revitalisasi pertanian dan peternakan, hingga penguatan bank sampah desa.

Isu lingkungan juga menjadi sorotan. Peserta Musdes membahas implementasi Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, termasuk retribusi dan pengembangan bank sampah berbasis warga.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.