Beranda Minahasa Selatan Miris! Oknum BPD Diduga Kuat Setting Proses Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah...

Miris! Oknum BPD Diduga Kuat Setting Proses Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Lelema

710
0
Gambar: Miris...! Oknum BPD Diduga Kuat Setting Proses Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Lelema, (28/5/2025).

IKNews, MINSEL – Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lelema.

Ketika kegiatan Musdesus ini telah melewati tahapan sosialisasi dan arahan dari Dinas Koperasi, masuk pada proses pemilihan pengurus dipimpin langsung oleh Badan Permuyawaratan Desa (BPD).

Pada proses pemilihan rapat dipimpin Ketua BPD Erick Lontokan,SE didampingi Sekretaris Eben Ropa serta Anggota Dolfri Tinangon,Agly Rauan,Ariel Rorimpandey.

Ada beberapa fakta yang tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada terjadi pada proses pemilihan ini dan diduga kuat dilakukan oleh pimpinan BPD Erick Lontokan Cs.

Fakta – fakta seperti :
– Sebelum pemilihan di gelar, disahkan jumlah pemilih sesuai daftar hadir berjumlah 149 pemilih dan di sepakati dengan peserta musyawarah sistem yang akan di gunakan, pemungutan suara secara voting tertutup dengan memilih satu persatu untuk pengurus mulai dari posisi Ketua,Wakil Ketua I,Wakil Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan 2 orang Badan pengawas, tanpa menampilkan calon pengurus (nominasi nama) dan sesuai petunjuk pelaksanaan BPD tidak memilih pimpinan rapat.
– Pada pemilihan Ketua yang memilih 132 pemilih, Wakil Ketua 87 pemilih, Sekretaris 62 pemilih, Bendahara 59 pemilih,Badan pengawas 34 pemilih sesuai Papan/Kertas Plano. Jadi pengurus yang terpilih adalah semua calon dari golongan tertentu, yang telah di setting oleh BPD, apalagi setelah pemilihan Ketua, peserta musyawarah dari Jemaat GPDI,GKMI dan Advent ijin ke BPD untuk kegiatan Ibadah.
– Semua usulan peserta forum musyawarah tidak disetujui BPD seperti usulan untuk ditetapkan saja peraih suara terbanyak kedua,ketiga untuk posisi pengurus berikutnya. BPD juga harus pertimbangkan banyak peserta sebagai pemilih yang ijin untuk meninggalkan proses pemilihan karena beribadah, sehingga nampak jelas pemilihan berlangsung sudah tidak fair lagi karena tinggal di tentukan oleh sekelompok peserta dari golongan tertentu.

Pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 juga Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, tujuannya sangat jelas untuk memperkuat serta meningkatkan perekonomian masyarakat desa bukan hanya kelompok atau golongan tertentu, jika seperti yang terjadi pada Musdesus ini, hampir bisa dipastikan terjadi kesenjangan sosial,ketidakadilan karena hanya didominasi oleh golongan tertentu bukan masyarakat desa.

Kejadian pada proses pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini, mendapat tanggapan keras dari Tokoh masyarakat, Tokoh Agama bahkan masyarakat peserta yang hadir pada Musdesus ini, hasil pemilihan ini tidak sah karena tidak demokratis. Kami mohon kepada Pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa,Pemerintah Kecamatan bahkan Pemkab Minsel melalui instansi terkait Dinas Koperasi dan UMKM dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi kami ini, tutur Rody Minggu tegas,Tokoh Agama juga sebagai peserta musyawarah.*

Peliput: Andrey