IKNews, MINSEL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) sudah siap untuk melaksanakan Pemilu ditahun 2024.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga saat ditemui sejumlah Media usai mengambil Sumpah Janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel pada Selasa (24/1/2023).
Sambuaga menjelaskan, Penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kecamatan dari 17 Kecamatan berjumlah 85 Orang. Ditambah dengan Sekretariat total dari seluruhnya ditingkat Kecamatan adalah 136 Personil.
Dan untuk Desa/Kelurahan yang ada di 167 Desa 10 Kelurahan, kata Sambuaga setiap Desa/Kelurahan ada 3 orang PPS.
Ia mengatakan pula, untuk Personil 85 Anggota PPK di 17 Kecamatan dibantu oleh Sekretariat yang ada disetiap Kecamatan ada 3 Sekretariat sehingga untuk total personil yang ada di Kecamatan 136 Personil.
Sedangkan kata Beliau, di Desa Kelurahan 531 Anggota PPS ditambah dengan Staf Sekretariat sejumlah yang sama 531 Personil, sehingga menjadi 1062 Personil untuk di Desa Kelurahan. Ini kekuatan kita yang ada,” ungkap Sambuaga.
Katanya pula, untuk Kecamatan Desa dan Kelurahan ada 1198 Personil. dan itu nanti akan ditambah oleh KPPS yang akan dibentuk kemudian menjelang pelaksanaan hari pelaksanan Pemilihan Umum.
Oleh karena itu KPU Minsel menyampaikan bahwa KPU Minsel sudah siap untuk melaksanakan Pemilu ditahun 2024.
Setelah ditanya untuk pengusulan Sekretariat kata Sambuaga bahwa mekanismenya adalah PPS mengusulkan Sekretariat, nanti Hukum Tuanya yang akan memberikan Surat Keputusan dan akan disampaikan ke KPU Minahasa Selatan. jadi pengusulannya dari PPS sesuai dengan mekanismenya,” Ucapnya.
Ditanya lagi terkait dengan masa tugas Komisioner apakah akan diperpanjang, nampak Sambuaga belum bisa menjawab karena kata Sambuaga itu bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan terkait hal yang ditanya.
Ketika ditanya terkait 531 Anggota PPS jika nanti ada yang melakukan pelanggaran kata Sambuaga, tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya ada tahapan-tahapan penanganan ketika melakukan pelanggaran,” Katanya.
Reporter : Andrey Lantu