IKNews, MINAHASA SELATAN – Keterbatasan struktural di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan tidak menghentikan pelayanan kepada warga. Meski posisi kepala dinas kosong sejak awal Januari 2026, jajaran Disdukcapil tetap bergerak cepat merespons kebutuhan masyarakat, termasuk melayani perekaman KTP elektronik bagi pasien rawat inap.
Langkah tersebut terlihat saat tim Disdukcapil Minsel mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, untuk melakukan perekaman data kependudukan terhadap Johny Bawintil (60), warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, yang tengah menjalani perawatan medis.
Pantauan di lokasi, Sekretaris Dinas Dukcapil Minsel, Herry S. Tandaju, SE, memimpin langsung proses perekaman bersama tim. Pelayanan dilakukan di ruang perawatan pasien, menyesuaikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Tandaju menjelaskan, KTP elektronik menjadi kebutuhan mendesak bagi pasien karena berkaitan langsung dengan pengurusan administrasi layanan kesehatan, khususnya akses BPJS.
“KTP-el adalah identitas utama warga negara. Fungsinya sangat luas, mulai dari layanan kesehatan, perbankan, hingga administrasi lainnya. Dalam kasus ini, KTP-el sangat dibutuhkan untuk kelancaran administrasi di rumah sakit,” ujar Tandaju kepada wartawan.
Ia menegaskan, meski pelayanan dilakukan di luar kantor dan dalam kondisi terbatas, Disdukcapil tetap berkomitmen memastikan hak administrasi kependudukan warga terpenuhi. Proses perekaman sempat mengalami kendala teknis ringan, namun berhasil diselesaikan di lokasi.
“Begitu KTP-el selesai dicetak, kami akan segera menyerahkannya langsung kepada yang bersangkutan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.* (Mg01)









