Beranda Minahasa Selatan Bantuan Excavator dari KKP Disoal, Kelompok Penerima Angkat Bicara: “Kami Gunakan Sesuai...

Bantuan Excavator dari KKP Disoal, Kelompok Penerima Angkat Bicara: “Kami Gunakan Sesuai Aturan”

395
0
Gambar: Terkait Tudingan Miring Mengenai Aktifitas Alat Excavator Hibah KKP, Berikut Penjelasan Tambajong, (29/7/2025)(Foto:Andrey).

IKNews, MINSEL – Polemik seputar bantuan excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memanas setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak yang menyebarkan informasi tanpa klarifikasi. Alat berat jenis PC 55 merk Pindad tahun 2024 itu disebut-sebut disalahgunakan, namun kelompok penerima hibah menegaskan semuanya telah dilakukan sesuai prosedur.

Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapalus, Rinno Tambajong, menyatakan bahwa excavator tersebut merupakan hibah resmi dari KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Penyerahan alat telah dilakukan secara sah pada Oktober 2024 dan tercatat dalam berita acara serah terima.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan tendensius yang tidak disertai konfirmasi kepada kami. Itu opini sepihak yang tidak berdasarkan fakta,” tegas Tambajong saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Tambajong menjelaskan, meski bantuan ditujukan untuk sektor perikanan, alat berat tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung sektor lain seperti pertanian, peternakan, bahkan keperluan sosial masyarakat sekitar. Namun, ia menegaskan, setiap pemanfaatan dilakukan di bawah pengawasan ketat.

“Excavator ini bisa dipakai juga oleh masyarakat, termasuk organisasi gereja atau komunitas lainnya dengan biaya sewa yang sangat terjangkau. Tapi penggunaannya tetap kami awasi dan tanggung jawab penuh ada di kelompok kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaporan penggunaan excavator dilakukan secara rutin setiap tiga bulan kepada KKP, sesuai format yang ditetapkan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga wajib disampaikan kepada seluruh anggota kelompok setiap akhir tahun, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pokdakan Mapalus.

Tambajong menekankan bahwa bantuan ini bukan sekadar proyek, melainkan bagian dari upaya peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pembenaran, tetapi pembuktian bahwa kami bekerja sesuai aturan. Kami punya komitmen dengan kementerian untuk mengembangkan bantuan hibah ini agar benar-benar memberi manfaat nyata,” pungkasnya.

Peliput: Andrey