Beranda Manado Wali Kota Andrei Angouw Buka Sosialisasi Perpres 96/2018 di Manado

Wali Kota Andrei Angouw Buka Sosialisasi Perpres 96/2018 di Manado

67
0
Gambar: Wali Kota Andrei Angouw Buka Sosialisasi Perpres 96/2018 di Manado, (6/8/2025)(Foto:Fikri).

IKNews, MANADO – Walikota Manado Andrei Angouw Membuka Kegiatan Sosialisasi Perpres No.96 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipildi Hotel Gran Puri rabu(06/08/25).

Pemkot manado terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado menggelar Sosialisasi No. 96 Tahun 2018 (tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) dan Akta Kelahiran Online

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya pemahaman lurah perihal dokumen kependudukan. “Perpres ini sudah sejak 2018, tapi harus terus disosialisasikan.
Jangan sampai masih ada warga Manado yang belum punya identitas.

Andrei juga menyoroti pentingnya akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Kalau datanya salah di input komputer secanggih apa pun pasti akan tetap keliru. Semua warga harus didata, jangan ada yang tercecer,” tegasnya.

Ia mengajak para lurah dan ketua lingkungan untuk lebih aktif melakukan pendataan dan memperbarui data secara berkala demi mencegah masalah sosial dan kriminalitas.

Beliau juga membahkan agar supaya Ketua lingkungan dapat pro Aktif Untuk menjaga lingkungan dari tindakan kriminalitas

Kepala Disdukcapil Erwin Kountu juga memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi
Sosialisasi ini diberikan kepada lurah dan petugas yang melayani administrasi kependudukan.

“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Manado bisa semakin baik,” harap Kepala Disdukcapil saat memberikan sambutan.

“Dengan pengurusan akta yang bisa dilakukan secara online, harapannya tidak ada lagi antrean panjang masyarakat yang sedang mengurus,” harapnya lagi.

Pelayanan administrasi kependudukan selalu ada keterkaitan dan tidak bisa sepihak saja. Dicontohkannya adalah pelayanan pembuatan akta kematian. “Tentu akan ada perubahan status. Misalnya yang meninggal adalah suami, maka di Kartu Keluarga status istri juga akan ada keterangan cerai mati,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembuatan akta kelahiran, tentu akan perubahan di Kartu Keluarga serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).*

Peliput: Fikri