IKNews, MANADO – Pemerintah Kota Manado terus melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.
Satgas Opsgab bersama dengan para Ketua Lingkungan Sabtu(4/3/23), bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti, tapi juga KTP para pelanggar. Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Malalayang. Sebanyak 30 pelanggar berhasil terjaring, termasuk pelanggar yang membuang puing di Taman Berkat beberapa waktu yang lalu.
Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp 100.000 atau kurungan selama 2 hari.
Mari jo, torang patuhi aturan dan jaga kebersihan untuk Manado yang maju dan sejahtera.
Reporter : Fikri