Pemkot Manado Tutup Sementara Kuliner Pecinan

oleh -56 Dilihat
Gambar: Rapat koordinasi lintas SKPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.Ph, membahas polemik dan penataan kawasan Kuliner Eks Koenya Koenya di Pecinan, Senin, 19 Januari 2026. Foto: Dok. Pemkot Manado

IKNews, MANADO – Pole¬mik keberadaan kawasan kuliner di Kampung Cina akhirnya berujung pada langkah tegas Pemerintah Kota Manado. Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu berbagai reaksi publik, kawasan Kuliner Eks Koenya Koenya di Jalan S. Parman, Pecinan, resmi ditutup sementara.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.Ph. Sejumlah instansi teknis dihadirkan untuk membedah persoalan legalitas, tata kelola, hingga dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.

Dalam rapat itu, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti terhadap aktivitas ekonomi rakyat. Namun, setiap kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dikelola secara tertib.

Pemerintah, kata Dandel, tetap berkomitmen mendukung penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal, tetapi aturan tidak bisa diabaikan. Penataan kawasan dinilai perlu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Manado, Felix Palenewen, mengungkapkan bahwa penutupan sementara dilakukan sembari menunggu penetapan regulasi yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang selama ini digunakan, yakni Keputusan Wali Kota Manado Nomor 99/KP/03/SETDAKO/2017 tentang penetapan kawasan kuliner di Kelurahan Pinaesaan, sudah tidak relevan. Pasalnya, lokasi kuliner yang berjalan saat ini berada di wilayah Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang.

“Secara administratif sudah tidak sesuai. Itu sebabnya keputusan tersebut akan dicabut karena tidak lagi valid,” ujarnya.

Selain masalah lokasi, Palenewen juga menyoroti tidak adanya pengaturan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam keputusan lama tersebut. Menurutnya, aspek itu penting agar kawasan kuliner tidak hanya menjadi ruang usaha, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi daerah.

Pemkot Manado, lanjut Palenewen, telah menyiapkan skema baru pengelolaan kawasan kuliner Pecinan yang akan berada di bawah koordinasi BPPD Manado, dengan pendekatan penguatan UMKM berbasis lokal.

Untuk sementara waktu, pengelola diminta menutup aktivitas di lokasi tersebut. Pemerintah juga mengimbau para pelaku UMKM untuk bersabar hingga proses penataan dan penyusunan regulasi selesai.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Setda Kota Manado, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PTSP, Camat Wenang, Lurah Calaca, ketua lingkungan setempat, serta Ronal Katamyong bersama tim.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.