Beranda Manado Konflik PWI Sulut : Vanny Lompatty Resmi Laporkan Voucke Lontaan ke Polda...

Konflik PWI Sulut : Vanny Lompatty Resmi Laporkan Voucke Lontaan ke Polda Sulut

33
0
Konflik PWI Sulut : Vanny Lompatty Resmi Laporkan Voucke Lontaan ke Polda Sulut

IKNews, MANADO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, resmi melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 WITA.

Pelaporan ini bermula dari tindakan Voucke Lontaan dan rekan-rekannya yang tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Sulut dengan mengeluarkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan, padahal status kepengurusan mereka telah dicabut berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

“Ini bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Sangat merugikan PWI secara institusional,” tegas Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Dalam laporan tersebut, Maemossa mendasarkan aduannya pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menyebut bahwa barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Pihak Kepolisian, melalui IPTU Wahyudi selaku perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujar Wahyudi kepada wartawan.

Tak hanya dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP turut menjadi dasar tambahan untuk unsur fitnah dan penghinaan.

Dalam kesempatan yang sama, Maemossa juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI. Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan. Jika ada korban yang merasa dirugikan atau dibohongi oleh oknum-oknum tersebut, silakan melapor ke pihak berwajib,” tegas Maemossa.

PWI Sulut berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi pembelahan organisasi dan kebingungan di tengah anggota dan masyarakat pers. Menurut mereka, marwah organisasi harus dijaga dan dihormati oleh setiap insan pers. (SyL)