Beranda Manado Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyerahkan Barang Rampasan Negara ke Pemerintah Kota Manado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyerahkan Barang Rampasan Negara ke Pemerintah Kota Manado

90
0
Gambar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyerahkan Barang Rampasan Negara ke Pemerintah Kota Manado, (30/7/2025)(Foto:Fikri).

IKNews, MANADO – Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara ke Pemerintah kota Manado kamis (38/7/25) di gedung Serba Guna pemkot Manado.

Aset rampasan yang dihibahkan berupa dua bidang tanah dalam satu hamparan seluas masing-masing 300 m² dan 528 m², berikut satu bangunan seluas 422,5 m² yang berdiri di atas lahan tersebut. Lokasinya berada di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 7 Maret 2024, dengan total nilai aset mencapai Rp3.175.268.000.

Dalam sambutannya, Wali Kota Manado Andrei Angouw mengapresiasi penyerahan hibah aset ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan pengelolaan aset ini kepada Pemerintah Kota Manado. Tentunya ini akan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” ujar Angouw.

Ia juga menyebut pentingnya dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lainnya dalam proses administrasi, termasuk sertifikasi aset.

“Kami sedang membenahi administrasi aset Pemkot dan akan terus melibatkan BPN untuk percepatan sertifikasi,” tambahnya.

penyerahan hibah ini adalah bagian dari siklus panjang penindakan perkara korupsi. Dimulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan, hingga eksekusi. Setelah lelang tidak laku, hibah menjadi opsi terbaik agar aset tidak terbengkalai dan kembali memberi manfaat ke masyarakat,”

Ia juga menyebut pentingnya dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lainnya dalam proses administrasi, termasuk sertifikasi aset.

“Kami sedang membenahi administrasi aset Pemkot dan akan terus melibatkan BPN untuk percepatan sertifikasi,” tambahnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Hadi Pratikto, menyampaikan bahwa penyerahan hibah ini adalah bagian dari siklus panjang penindakan perkara korupsi.

Dimulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan, hingga eksekusi. Setelah lelang tidak laku, hibah menjadi opsi terbaik agar aset tidak terbengkalai dan kembali memberi manfaat ke masyarakat,” kata Hadi.

Ia menegaskan bahwa hibah ini diatur dalam Permenkeu No. 145/2021 yang telah diubah dengan Permenkeu No. 162/2023, tentang pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi.

Hadi juga menjelaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring satu tahun setelah hibah diberikan, guna memastikan aset sudah tercatat sebagai barang milik daerah dan digunakan sesuai tujuan.

Usai penyerahan aset, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi antikorupsi yang dibawakan langsung oleh Hadi Pratikto. Ia mengingatkan bahwa pencegahan dan pendidikan adalah bagian tak terpisahkan dari tugas KPK.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga ingin membangun kesadaran kolektif untuk mencegah korupsi. Termasuk bagaimana aset hasil korupsi harus kembali bermanfaat bagi masyarakat sebagai korban utama,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kanwil DJKN Sulutgo-Malut Indriya Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Juna Dianto, Perwakilan dari Rupbasan Manado,Penjabat Sekda Kota Manado Steven Dandel dan jajaran pimpinan Perangkat Daerahdi Kota Manado
Acara ditutup dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara penyerahan aset antara KPK dan Pemerintah Kota Manado.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa hasil pemberantasan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik, sekaligus mengedukasi pejabat dan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik korupsi di masa depan.*

Peliput: Fikri