
IKNews, KAB. MALANG – Dalam Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, di mana pada prinsipnya DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan Bersama ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/6/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Dra.Hj.Lathifah Shohib, Ketua DPRD, Darmadi, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Para Anggota Forkopimda atau yang mewakili, Pj. Sekda, Staf Ahli, Para Asisten Sekda Dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M menyampaikan Raperda Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, perlu saya sampaikan pula bahwa berdasarkan hasil penilaian dari BPK-RI terhadap pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Malang kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-sebelas kalinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp4.828.522.389.737,00, atau turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.861.511.340.737,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi:
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.207.151.726.937,00;
Pendapatan Transfer sebesar Rp3.610.335.662.800;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11.035.000.000,00, ungkap Bupati Malang, Sanusi.
Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, yaitu digunakan untuk:
1. Bidang Kesehatan, yaitu untuk perbaikan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS;
2. Bidang Infrastruktur dan Sanitasi, yaitu untuk irigasi, jalan, sarana persampahan, dan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP;
3. Optimalisasi pengendalian inflasi;
4. Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
5. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, yang diantaranya untuk pengembangan budidaya perikanan dan pemberdayaan nelayan, bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan untuk peningkatan produktivitas peternakan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, diarahkan antara lain pada:
a.Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan, serta upaya efektifitas anggaran;
b.Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib;
c.Pengalokasian anggaran belanja wajib untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat dari Pegawai Non ASN Kabupaten Malang;
d.Dukungan peningkatan anggaran untuk pendidikan dan layanan kesehatan;
e.Dukungan program ketahanan pangan dalam rangka pengurangan angka stunting;
f.Dukungan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang;
g.Dukungan terhadap program-program prioritas nasional; dan
h.Dukungan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pungkas Bupati Malang, Sanusi.(adv/dws).