IKNews, KOTA BATU – Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Batu menggelar diskusi publik bersama dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, di Pendopo Balai Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Jumat (29/12/2023).
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Heru Setyaji ini, beberapa perwakilan BPD dari sejumlah desa seperti Bumiaji, Batu, Junrejo, dan Beji, menyampaikan beberapa isu penting terkait peran dan hak BPD di desa masing-masing. Diantaranya terkait perbedaan standar BPD, masalah tunjangan, aset desa, dan lainnya.
Aditya Prasaja, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, dalam kesempatan ini mengatakan, saat ini masih ada disparitas (perbedaan/jarak) dalam standar BPD di tiap-tiap kecamatan, dan hal ini perlu dilakukan penyeragaman.
Aditya juga menyoroti dua hak keuangan BPD, yakni tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja, ditambah biaya operasional. Ia menegaskan bahwa uang sidang merupakan hak Privilege di Kota Batu saja, dan perwali terkait tunjangan kinerja BPD menjadi PR untuk DP3AP2KB.
Terkait isu aset desa, Aditya mengungkapkan bahwa Perwali aset desa menambahkan norma yang tidak diatur di atasnya, namun Desa Oro-Oro Ombo telah mengeluarkan rekomendasi dan mengajukan yang kedua.
Sementara itu Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, pada kesempatan ini lebih menekankan pada pentingnya sinergitas antara kepala desa dengan anggota BPD dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kepala desa dan BPD harus bisa sinergi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Yang pertama niatan kita, apakah BPD dan kepala desa sudah sesuai dengan perannya, sebagai pengelola desa yang baik, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kalau kuncinya ini sudah ketemu, pasti bisa sinergi dengan kepala desa dan disenangi masyarakat,” ujar Aries.
“Terkait optimalisasi pengawasan, pihak kecamatan harus membangun komunikasi dengan BPD-nya. Tentang nomenklatur DP3AP2KB, kita akan konsultasi dengan sekretaris daerah, apakah perlu diubah atau ditambah dinasnya. Selama sesuai peraturan, seperti penaikan tunjangan dan persamaan tunjangan, Saya tidak masalah,” imbuh Aries.
Menutup acara diskusi, Aries mengajak semua pihak untuk tidak menghambat proses pembuatan desa wisata, asalkan memenuhi persyaratan dan peraturan.
“Terkait pembuatan desa wisata, asal persyaratan dan peraturannya terpenuhi, tidak akan dihambat. Namun, jangan membuat sesuatu yang sama dengan tempat lain. Harus membuat tematik yang tidak dimiliki oleh desa-desa lain. Harus dikaji betul, Break Even Point-nya berapa dan dimasukkan ke proposal perijinan,” tutup Aries.*
Reporter : Dwi Suryono