Beranda Kota Bitung Soal Ketidak Hadiran Keluarga Dr.Batuna Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ini Penjelasan...

Soal Ketidak Hadiran Keluarga Dr.Batuna Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ini Penjelasan Kuasa Hukum Didi Koleangan.

80
0

IKNnews Bitung – Dewan pimpinan rakyat daerah (DPRD) Kota bitung, gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat girian indah yang terdampak eksekusi lahan milik Dr.Batuna. Dalam rapat dengar pendapat itu, warga meminta agar secepatnya pemerintah kota bitung dapat memberikan lahan untuk mereka tempati.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), keluarga Dr.Batuna juga diundang oleh lembaga DPRD, namun keluarga Dr.Batuna tidak dapat hadir.

Terkait ketidak hadiran keluarga Dr.Batuna, Kuasa hukum Dr. Batuna Didi Koleangan menyampaikan, atas nama kel Batuna memberikan apresiasi kepada lembaga DPRD Kota Bitung, dan mengucapkan terima kasih.

Namun ketidak hadiran kami dikarenakan undangan tersebut sangat mendadak, kami terima via pesan WhatsApp hari ini 18 Agustus 2023 jam 11.09 wita, atau sekitar 2 jam sebelum acara undangan dimulai.

Oleh Karena itu, kami mohon maaf sebesar-besarnya karna saat ini Jumat 18 Agustus 2023, seluruh keluarga Batuna berada di luar daerah. Juga saya selalu Kuasa Hukum kel Batuna lagi berada di luar daerah. Apabila Dewan Kota berkenan, mohon tanggapan ini dapat dibacakan dalam rapat dimaksud.

Sehubungan dgn maksud undangan rapat tentang aspirasi masyarakat terkait eksekusi PN Bitung atas tanah erfpack sebagaimana surat undangan tersebut, perkenankan saya menjelaskan singkat tentang duduknya persoalan hukum sbb:

1. Status hukum tanah tsb sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah negara menjadi tanah milik sbgm ratusan SHM yg diberikan secara cuma2 ke masy Girian, seluas 20 HA utk pemprov Sulut, 10 HA utk Pemkot Bitung, Perkantoran, persekolahan, rumah2 ibadah, dll. Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara.

Ternyata pd tahun 2020 16 tahun kemudian), lokasi tanah 8 SHM tsb oleh oknum Lurah Girian Indah (sdr. LS) dinyatakan sbg milik Hasan Saman dg menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.

Dengan dasar tsb, diterbitkan pula berbagai surat lainnya utk penguatannya yg dilanjutkan oleh Lurah penggantinya sdr. SR. Di sisi lainnya, pd tahun 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM kel Batuna di PTUN Manado. Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara tsb di tingkat pertama PTUN Manado, tingkat banding PTUN Makasar, dan kasasi di MA. Hal ini dapat diklarifikasi dg sdr Richard Lasut yg duduk di sidang2 perkara tsb sbg Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.

Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya men-jual2 tanah kel Batuna ke masy luas dg dalih utk biaya penerbitan SHM atas nama masy dg luas sesuai uang yg dibayarkan. Hal ini bisa diklarifikasi ke sdr. Juniar Mabiang. Saya juga akan melampirkan rekaman video sdr Juniar Mabiang sbg klarifikasi.

Setelah melihat sebaran yg cukup luas dan massif di warga Bitung yg terpengaruh atas bujuk rayu atau iming2 yg diduga merupakan praktik penipuan, maka tahun 2020 kel Batuna menempuh langkah hukum perdata yg berujung eksekusi pada tgl 2 Agustus 2023.

Dengan demikian, berdasarkan hukum, Para Tereksekusi tsb bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim dan men-jual2 tanah bukan miliknya tsb kepada masyarakat luas.

Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip-politik bahwa Para Tereksekusi se-olah2 korban bencana alam yg diluar kekuasaan manusia.

Saat ini, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung. Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA, dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau verzet.

Kesimpulan, kel Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum.

(Cax)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini