Beranda Hukum & Kriminal Simpan Berbagai Jenis Senjata Tajam, Lelaki GL Diamankan Team Tarsius Polres Bitung

Simpan Berbagai Jenis Senjata Tajam, Lelaki GL Diamankan Team Tarsius Polres Bitung

56
0

IKNnews Bitung – Team Tarsius Presisi Polres Bitung kembali mengamankan seorang remaja lelaki GL alias Beto (18) warga Manembo – nembo atas yang dengan sengaja menyimpan berbagai jenis senjata tajam, Selasa (10/12/2024).

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK.MH melalui Kasih Humas Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan bahwa, saat Team Tarsius melakukan patroli mendapatkan laporan dari warga di kompleks Tewaan Kecamatan Ranowulu bahwa mereka sering melihat pelaku membawa senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam di kompleks mereka.

 

“Tak hanya itu pelaku juga secara terang-terangan memposting di sosial media berbagai jenis Sajam miliknya, yang dia pajang di kamarnya,” Sebut Humas Anggai

 

Kemudian Team Tarsius melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi dari Pacar pelaku bahwa benar, pelaku telah menyimpan berbagai jenis senjata tajam di kamarnya. Ucap Humas

 

“Pelaku juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam milik pelaku jika mereka bertengkar” Kata Humas

 

Sebelumnya pelaku sudah ditegur oleh nenek dan kakeknya yang merawat dirinya dari kecil agar tidak menyimpan berbagai jenis senjata tajam di dalam rumah, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya. Tambah Humas

 

Setelah mendapatkan informasi yang jelas kemudian Team Tarsius mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang pesta miras bersama dengan teman temannya di komplex perum korea Kelurahan Manembo nembo atas. Jelasnya

 

Kemudian Team Tarsius langsung bergegas menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya Team Tarsius ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam jenis panah wayer, samurai dan pisau karambit. Sebut Kasi Humas

 

“Saat di introgasi singkat, pelaku mengakui jika senjata tajam yang ditemukan Team, pelaku yang membuatnya sendiri dengan maksud untuk berjaga jaga,”

 

Kemudian pelaku beserta barang buktiĀ  diamankan di Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951.Tutup Kasi Humas.

(Cax)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini