Sambut Suka Cita Natal, Pemprov Sulut Bersama Pemkot Bitung Luncurkan Progam Pengurangan Pajak Kendaraan Motor

oleh -4 Dilihat
oleh
Pemerintah kota Bitung bersama Pemprov Sulut saat rapat koordinasi peluncuran program pengurangan pajak motor, ( kamis 30/10/2025) Foto:Humas Pemkot

 

IKNnews Bitung – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berkolaborasi dalam melaksanakan program Keringanan Pajak STNK dan Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi masyarakat.

 

Diketahui Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

 

Program yang yang bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sulawesi Utara sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak serta dorongan bagi warga yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai potongan menarik.

 

Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut di Bitung, Arthur H. Tuela, SE, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Bitung masih tergolong rendah.

 

“Oleh karena itu, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif melalui camat dan lurah agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini,” kata Arthur. Kamis, (30/10/2025).

 

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di bawah 200cc, serta pengurangan 50% tunggakan PKB untuk roda dua di atas 200cc, roda empat, dan roda lima ke atas.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB 100%, pembebasan tarif PKB progresif, serta tambahan diskon 5–10% bagi kendaraan yang belum jatuh tempo hingga sembilan bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.

 

Program ini berlaku di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai di Sulawesi Utara mulai 1 November hingga 30 November 2025.

 

“Masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan materai, serta dapat langsung melakukan simulasi keringanan melalui QR Code yang tersedia di setiap lokasi pelayanan,” tambahnya lagi.

 

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., yang turut hadir didampingi Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Bapenda Kota Bitung, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulut atas sinergi yang terjalin dalam program ini.

 

 

“Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung program keringanan pajak ini karena selain membantu masyarakat, juga mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

 

Pemerintah berharap melalui program Keringanan Sukacita Natal ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.