Beranda Kota Bitung Lahan Seluas 15 Hektar Milik Keluarga Batuna, Akan Dieksekusi Oleh Pengadilan Negeri...

Lahan Seluas 15 Hektar Milik Keluarga Batuna, Akan Dieksekusi Oleh Pengadilan Negeri Bitung

84
0

IKNews, BITUNG – Pengadilan Negeri Bitung akan segera melaksanakan eksekusi Lahan milik dari keluarga Batuna seluas 15 hektar yang berada di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Pada tanggal 2 agustus nanti.

Kepastian pelaksanaan eksekusi lahan itu, disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Batuna,  Reinhard Mamalu SH,MH bersama tim kuasa hukum lainya selesai melaksanakan rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri Bitung, Kepolisian, beserta Pemerintah setempat  dipengadilan Negeri Bitung pada rabu 26 July.

Kuasa hukum termohon keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH,MH Saat bersama media menyampaikan

bahwa, Pelaksanaan eksekusi tersebut mengarah pada 3 objek sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dimana klienya Dr. Batuna  dinyatakan pemilik sah berdasarkan putusan PN Bitung, Sementara 1 objek sementara berproses, Ucap Reinhard.

“Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Bitung dilakukan berdasarkan Putusan proses hukum yang telah Incrhat” Sebut Reinhard. (Cax)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini