IKNnews Bitung – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM (16 tahun) di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasih Humas IPTU Abdul Natip Anggai kepada media menjelaskan bahwa, Penangkapan terhadap pelaku pembawa sajam dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 10.50 WITA.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seorang anak muda yang membawa senjata tajam di kompleks pertokoan Pateten. Ucap Anggai
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Aertembaga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” jelas Anggai
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan panjang gagang pisau 14,5 cm beserta sarung pisau. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Cax)