Beranda Kota Bitung Keterlibatan Mafia Tanah di Lahan Eks HGU Kinaleosan Milik Keluarga Batuna Makin...

Keterlibatan Mafia Tanah di Lahan Eks HGU Kinaleosan Milik Keluarga Batuna Makin Jelas

111
0
Gambar : Keterlibatan Mafia Tanah di Lahan Eks HGU Kinaleosan Milik Keluarga Batuna Makin Jelas, (9/8/2023).

IKNews, BITUNG – Polemik soal mafia tanah di lahan eks HGU Kinaleosan semakin jelas, faktanya soal indikasi keterlibatan mafia tanah di eks HGU Kinaleosan milik keluarga Dr Hansie Batuna bukan hanya isapan jempol belaka.

Lahan milik keluarga Dr Hansie Batuna seluas kurang lebih 15 hektar yang terletak di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V RT 03 Kecamatan Girian, rupanya sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang bekerja secara sindikat.

Dari penelusuran, aksi jual beli lahan milik keluarga Dr Hansie Batuna dimulai di 2020 ketika salah satu perangkat Kelurahan Girian Indah melakukan pemalsuan register tanah dengan tujuan memanipulasi.

Padahal, dari 2004 keluarga Dr Hansie Batuna adalah pemegang SHM yang sah dan itu tercatat di buku register tanah kelurahan tapi “dikaburkan” dengan memunculkan nama baru pemilik lahan.

Bermodalkan dokumen itu, oknum lain yang masih bagian dari sindikat, mencari calon pembeli lahan yang dijual per kavling sebesar Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta.

Menariknya, harga per kavling itu bisa dicicil sesuai kemampuan pembeli. Akibatnya, banyak warga yang tergiur dengan harga tanah yang murah dan bisa dicicil pula.

Dari data yang didapat, paling sedikit ada 53 warga yang tergiur dengan harga tanah murah dengan cara menyicil. Jumlah 53 warga ini sendiri adalah “nasabah” dari satu oknum sindikat dan ditengarai ada beberapa oknum yang ikut memasarkan tanah milik keluarga Dr Hansie Batuna.

Praktek sindikat mafia tanah ini sendiri tidak ditampik Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Dr Hansie Batuna, Didi Koleangan.

Didi menyatakan, pihaknya juga mendapat fakta yang sama serta didukung bukti-bukti yang mengarah ke sindikat menjual lahan milik keluarga Dr Hansie Batuna.

“Berdasarkan bukti-bukti dan modus yang ditetapkan, kami tim hukum keluarga Batuna menyimpulkan bahwa ini sindikat penipu yang bergerak secara tim,” kata Didi, Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, ada yang mendesain skema atau bahasa hukum disebut intelektual dader. Ada yang maju ke pengadilan, ada yang mengorganisir masyarakat, ada yang jadi sales sekaligus tukang promosi penjualan kavling tanah milik keluarga Batuna.

“Intinya, mereka (warga) dibujuk rayu dengan janji-janji seolah-olah menghipnotis para calon korban agar sukarela menjadi korban. Ironinya yang terperdaya adalah masyarakat golongan bawah,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, pihak Didi terpaksa melakukan proses pengosongan lahan setelah memberikan waktu kurang lebih dua tahun kepada warga agar segera angkat kaki.

“Proses eksekusi terpaksa kami lakukan dengan tujuan menghentikan lebih bertambahnya korban-korban baru. Juga dengan harapan, para oknum-oknum yang terlibat memperdayai masyarakat diproses hukum karena sudah banyak korban,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas jual beli lahan keluarga Dr Hansie Batuna.

Bahkan kata Mercelus, laporan itu sementara ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

“Sementara berproses. Masih tahap lidik, kalau ada perkembangan pasti akan kami informasikan,” ucap Marcelus.*

Reporter : Cax

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini