
IKNnews Bitung – Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Sulawesi Utara melalui kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung gelar konferensi Pers, kamis (06/03/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi oleh Ruri Roesman dan James Sembel serta Judi Susilo. Dalam konferensi pers Ramdani menyampaikan kronologi penangkapan tiga orang warga asing asal Filipina.
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Bitung menerima kedatangan tiga orang laki-laki, masing masing bernama, Danilo Salego Osorio, Arjae Vilanuela Osorio, dan Christopher Tubil.
Kedatangan mereka di kantor imigrasi bertujuan melaporkan diri sebagai Pemukim, namun petugas yang merasa curiga dari bahasa mereka yang merupakan warga Negara Filipina, petugas langsung melakukan interogasi. Petugas kemudian hanya mendapatkan sebuah kartu asuransi kesehatan yang dibawa sebagai identitas mereka.
Ketiga warga asing tersebut merupakan ayah dan anak, Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Arjaee Villanueva Osorio kemudian mengatakan bahwa, dia masuk ke Indonesia dari Filipina bersama dengan ayahnya bernama Danilo Salego Osorio pada tanggal 12 Desember 2024. Ucap Ramdhani
“Mereka dijemput oleh lelaki bernama Albert Osorio dari Davao Filipina langsung menuju Kota Bitung dan mereka masuk tanpa menggunakan Paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” Sebut Ramdhani
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan terhadap Osorio, Cs tersebut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Irman langsung menindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) Warga Negara asal Filipina tersebut. Tambah Ramdhani
“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dikarenakan berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku,” Sebut Ramdhani
Mereka masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) yakni: Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.0009,00 (lima ratus juta rupiah), Jo Pasal 113
“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.00D.000,00 (seratus juta rupiah)” Jelas Ramdhani
(Cax)