Beranda Kota Bitung Gelar Apel Perdana, Walikota Bitung Sampaikan ASN Harus Bekerja Dengan Penuh...

Gelar Apel Perdana, Walikota Bitung Sampaikan ASN Harus Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab

131
0
Walikota Bitung Hengky Honandar SE saat Mambawakan sambutan

IKNnews Bitung – Pemerintah Kota Bitung gelar Apel perdana bertempat di lapangan kantor Walikota, Kamis (06/03/2025).

Walikota Bitung Hengky Honandar, SE dan Wakil Walikota Randito Maringka pada apel perdana menyampaikan  bahwa, Dalam rangka mewujudkan visi misi kami selaku Walikota dan Wakil  walikota Kami perlu kerja keras untuk kita semua, oleh karena itu  sinergitas dan harmonisasi sangat penting agar pemerintahan boleh berjalan dengan baik.

 

Tugas kedepan yang harus menjadi perhatian kita semua, yang pertama terkait kepegawaian, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik maka salah satu hal yang perlu mendapat perhatian kita semua selaku pemerintah daerah adalah bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, terutama mampu menerapkan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Walikota juga menegaskan kepada seluruh ASN agar  berorientasi dalam pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal dan kolaboratif, agar lingkungan Pemerintah Kota Bitung akan mampu menerapkan nilai-nilai dan akhlak yang dimaksud.

 

“Dan yang perlu mendapat perhatian adalah, manajemen kepegawaian yang harus dilaksanakan dengan mengikuti pedoman pengelolaan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan dan Aset daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bitung pada tahun 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat akan dilakukan efisiensi, dalam rangka melancarkan program sesuai Visi Misi,” Pungkasnya

 

Dalam sambutannya Walikota juga menyampaikan kebijakan dasar  belanja APBD tahun 2005 adalah sebagai berikut.

 

Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian studi banding, percetakan publikasi dan seminar fokus.

 

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, yang membatasi belanja honorarium melalui jumlah tim dan besaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.

 

Memfokuskan alokasi anggaran belanja kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pengamatan antar perangkat Daerah,  pada tahun anggaran sebelumnya, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang atau barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. (Cax)