IKNnews Bitung – Perusahan PT Jaya Sakti Sejati diduga melakukan aktivitas ilegal di Kota Bitung. Dugaan itu mencuat saat puluhan kendaraan bertonase besar (Dump truk) terlihat sedang melakukan penimbunan batu bara di salah satu gudang yang berada tidak jauh dari pemukiman warga, tanpa mengantongi izin resmi.
Lokasi gudang Penimbunan batu bara berada di kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga mengancam lingkungan hidup di sekitar lokasi penyimpanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan penampungan batu bara tersebut memang belum memiliki izin resmi.
Menurutnya, pihak DLH sudah menugaskan bidang teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Benar, penampungan batu bara itu belum ada izin. Kami sudah menunjuk bidang terkait untuk mengecek lokasi secara detail,” tegas Merianti.
Dari sisi lingkungan, aktivitas ini memiliki risiko besar. Debu batu bara (coal dust) yang beterbangan bisa mencemari udara dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
Saat hujan turun, air larian (run off) dari tumpukan batu bara berpotensi membawa partikel berbahaya masuk ke sungai, laut, hingga tanah, yang pada akhirnya bisa mencemari ekosistem pesisir dan daratan.
Kondisi ini dikhawatirkan merusak keberlangsungan tumbuhan serta habitat hewan di kawasan sekitarnya.
Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh ranah hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan jelas mengatur hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan larangan menimbun limbah tanpa izin.
Pasal 98 UU PPLH menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja mencemari atau merusak lingkungan hingga merugikan kesehatan orang lain, dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 memberi ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi yang lalai.
Aktivitas PT Jaya Sakti Sejati yang belum mengantongi izin bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lingkungan.
Keberadaan tumpukan batu bara di wilayah padat penduduk dinilai berisiko besar memicu pencemaran lintas sektor udara, air, dan tanah yang akhirnya menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pengecekan, melainkan segera mengambil langkah tegas.
Tindakan cepat diperlukan agar dampak buruk yang lebih luas bisa dicegah sejak dini. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Bitung dan aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan, dugaan aktivitas ilegal ini bukan saja merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan lingkungan di daerah yang dikenal sebagai pintu gerbang perdagangan Sulawesi Utara.
Sementara pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0811315XXX belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublish.