IKNews, BINJAI – Zainal Abidin Nasution SH ditetapkan sebagai anggota DPRD Binjai melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Beni Aulia Sanjaya, dalam sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut, tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Binjai.
Rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Kamis (7/12/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Alam Syah Putra, ST. dan dihadiri Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah MAP pada Kesempatan tersebut.
“Sumpah dan janji jabatan yang diucapkan ini mengandung tanggung jawab kepada negara dan bangsa Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelematkan pancasila dan UUD 1945 dan terhadap kesejahteraan rakyat.
Perlu diyakini bahwa sumpah dan janji saudara disaksikan oleh Tuhan yang maha esa,” ucap Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST.
Noor berharap agar Zainal Abiddin Nasution dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik dan senantiasa mematuhi tata tertib serta menjunjung tinggi kode etik DPRD Kota Binjai.
“Segera menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkungan masyarakat,” ucap Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra.
Sementara itu Zainal Abidin Nasution SH dari Fraksi Hanura yang baru dilantik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan proses pelantikan PAW tersebut hingga berjalan tertib.
“Insya Allah Saya akan bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan, ini merupakan amanah yang harus Saya emban,” tandasnya.*
Reporter : Eka