Beranda Kota Binjai Istri Pergi Tanpa Ijin, Rudyanto : Melarang Keras Penagih Utang Datang ke...

Istri Pergi Tanpa Ijin, Rudyanto : Melarang Keras Penagih Utang Datang ke Rumah

230
0
Rudyanto

IKNews, BINJAI – Rudyanto, seorang suami dari kota binjai melarang keras penagih utang datang kerumah di gg. Ross no. 7 lk. 1 Kelurahan Pekan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kepada awak media, Rudyanto mengatakan bahwa Susi Suharni (36) benar adalah istri sah nya dan sudah meninggalkan rumah sejak lama.

Sewaktu pergi, Kami yang dirumah tidak mengetahuinya. Hingga saat ini tidak diketahui penyebabnya.

Kalau saya ingat ingat, Dia pergi sudah hampir dua tahun, Daripada itu kami meminta kepada penagih utang untuk mengikuti aturan yang di terbitkan OJK, Silahkan hubungi dia. Ujar Rudyanto.

Disini, Kami melarang keras penagih utang datang kerumah karena istri saya sudah pergi lama dan tidak ijin.

Artinya dia sudah tidak berdomisili di rumah kami lagi. Dirumah kami saat ini hanya ada anak dan orang tua yang lagi sakit jantung, Katanya.

Seperti kita ketahui bersama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan itu salah satu yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (19/1/2024) aturan penagihan mulai dari cara hingga waktu penagihan telah di atur.

Masalah istri saya di sebut punya utang, Silahkan ke dia, Jangan mengganggu kami. Apalagi di dalam penagihan menggunakan cara cara tidak baik seperti menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, menagih kepada yang bukan ada kaitannya dan apalagi menagih secara terus menerus, Itu sangat mengganggu, Ungkap Rudyanto.(Eka)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini