DPRD Kota Batam Mulai Soroti Regulasi Lingkungan Hidup

oleh -129 Dilihat
Gambar: Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah, ST, MT, memimpin rapat koordinasi pembahasan naskah akademik dan draft Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa, 3 September 2025. (Foto: Humas DPRD Kota Batam).

IKNews, BATAM – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menunjukkan langkah serius dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup yang kian kompleks di kota industri ini. Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang serbaguna DPRD, Selasa (3/9), Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, menegaskan bahwa pembaruan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus berorientasi pada solusi nyata, bukan sekadar perubahan normatif semata.

Siti menyoroti bahwa selama ini permasalahan lingkungan di Batam, terutama terkait emisi dan limbah industri, kerap ditangani secara parsial dan kurang terintegrasi. “Ini momentum untuk membuat regulasi yang benar-benar komprehensif, yang bisa mengatasi seluruh persoalan lingkungan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu aspek,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri pula oleh berbagai pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi ujung tombak pengelolaan lingkungan. Koordinasi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik dan draft Ranperda yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan sektor swasta dalam menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan hidup di Batam.

Siti menegaskan, perubahan perda ini harus berlandaskan kajian mendalam agar kebijakan yang lahir bisa langsung diterapkan di lapangan dan memberi dampak positif nyata bagi warga Batam. Rencana pengajuan Ranperda ke DPRD lewat paripurna bulan ini menjadi perhatian utama, karena diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup kota industri yang terus berkembang ini.*

Laporan : Ardiles

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.