IKNews, BATAM — Dugaan penipuan kembali mencuat di dunia perbankan lokal. Dua warga Batam berinisial SN dan SY mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar setelah berinvestasi dalam produk deposito berjangka di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam. Namun nahas, bilyet deposito yang mereka terima dinyatakan tidak teregistrasi atau palsu oleh pihak bank.
Pengacara korban dari Gold Law Firm, Rizky dan Marcos Kaban, menjelaskan bahwa kerugian ini terjadi dari empat kali transaksi resmi yang dilakukan langsung ke rekening BPR Sejahtera Batam. “Klien kami mengalami kerugian total Rp1 miliar dalam empat kali transaksi deposito berjangka,” jelas Rizky dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Berikut rincian setoran dana para korban:
• SY menyetor Rp200 juta pada 22 April 2025 dan Rp250 juta pada 31 Januari 2025.
• SN menyetor Rp250 juta pada 9 April 2025 dan Rp300 juta pada 10 Februari 2025.
Kasus bermula ketika korban ditawari investasi deposito berjangka enam bulan oleh seorang perempuan bernama Hellen, yang mengaku sebagai marketing dari BPR Sejahtera Batam. Namun saat jatuh tempo, harapan para korban pupus setelah pihak bank menyatakan bahwa bilyet deposito yang mereka pegang adalah palsu dan tidak terdaftar di sistem.
“Ketika korban menanyakan dana, pihak bank menyebut dana tersebut telah dipindahkan ke rekening pribadi Hellen dengan dalih untuk kerja sama proyek. Padahal, klien kami tidak pernah menyetujui atau menandatangani perjanjian kerja sama apapun,” tegas Rizky.
Pihak kuasa hukum menilai ada kelalaian serius dari pihak bank karena dana nasabah bisa begitu saja dipindahkan tanpa konfirmasi maupun dokumen resmi. “Ini menjadi tanggung jawab bank. Dana masuk ke rekening resmi bank, bukan ke rekening pribadi Hellen dari awal,” tambah Marcos.
Somasi telah dikirimkan kepada pihak BPR Sejahtera Batam, dan jika tidak ada tanggapan serius, laporan ini akan diekskalasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu korban, SY, menyuarakan harapannya agar dana segera dikembalikan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya cuma ingin uang saya kembali. Kami tidak pernah punya urusan pribadi dengan orang bernama Hellen.”
Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan telah menerima laporan atas kasus ini. “Laporan sudah kami terima dan kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.*
Peliput: Ardiles