IKNews, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi ke DPRD Kota Batam sebagai bagian dari Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pengawasan, edukasi, serta pembangunan integritas kelembagaan.
Dalam audiensi yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis (16/10/2025), pejabat KPK memaparkan sejumlah data dan tren indeks perilaku korupsi di tingkat daerah. Pemaparan ini menjadi dasar evaluasi bagi DPRD dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Clean governance tidak bisa hanya slogan. Ini harus dibangun dari sistem dan komitmen bersama, termasuk dari legislatif,” ujar salah satu pejabat KPK dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menilai efektivitas regulasi dan prosedur internal di DPRD agar terhindar dari praktik-praktik koruptif yang merusak kepercayaan publik. (Mg-02)