Beranda Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan Proyek Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara, Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi

Proyek Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara, Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi

51
0
Pres release, perkara tindak pidana korupsi di Kejati Kaltara, Foto: (/slf/)

IKNews, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Proyek Pembangunan gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Keempat tersangka yakni, ARLT, selaku PPK tahap dua pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Diklat Kaltara, HA, Konsultan Pengawas CV Sains Art Consulondo, AKS, Direktur CV Navaro Anugrah Sejahterah dan MS, selaku Pelaksana Lapangan.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Proyek tersebut dianggaran tahun 2021–2023 kemarin, sebesar Rp13,93 miliar, yang dilaksanakan dalam dua tahap,” kata Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, Konferensi Pers, di Kejati Kaltara, pada Kamis, (14/8/25).

Menurut I Made Sudarmawan, kegiatan proyek tidak dikendalikan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak sesuai penempatan aturan kerja dan spek teknis telah ditetapkan ataupun sudah tertuang dalam kontrak.

Kemudian, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang wajib disampaikan, baik dalam laporan mingguan, bulanan, maupun pencairan anggaran. Meski fisik pekerjaan tidak sesuai rencana, kontrak tetap dilanjutkan hingga bangunan tidak selesai 100 persen. “Hal ini mengakibatkan kerugian Negara berkisar dua miliar rupiah,” ungkapnya.

Mengenai soal aliran dana masuk ke rekening pribadi, kata, I Made Darmawan, empat tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti terbaru, maka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Para empat tersangka kini dijerat, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer, serta Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemberatan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. (/slf/)